Gembong Curanmor Terpaksa Didor
Rabu, 16 November 2011 – 00:51 WIB
Karena perbuatannya itu, Jahar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara 5 tahun. "Kami mengamankan barang bukti dua Motor Yamahah Mio dan kunci leter T dari tangan tersangka Madrias," menambahkan Kanit III Reskrim Polres Serang, Ipda Bala Putra Dewa.
Ditemui saat pemeriksaan, Jahar mengakui perbuatan. Dia juga mengatakan hanya bertugas mengawasi sasaran motor yang akan dicuri, sedangkan yang mengambil motornya Madrais. "Saya kapok pak," ungkap lelaki pengangguran ini sambil meringis kesakitan akibat luka tembak di lutut kanannya. (bud)