Gembong Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - JPNN.com - Lima dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan Malaysia-Cirebon dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/1).
Kelimanya adalah Ricky Gunawan (34), Jusman Tobing (52), Sugianto alias Acay (29), Karun alias Anciong (40), dan Yanto alias Abeng (36).
Mereka dianggap secara sah dan meyakinkan mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional. Perbuatan pelaku juga dianggap merusak generasi muda jika narkoba yang dibawa mereka sampai ke masyarakat.
Selain kelimanya, Muhammad Rizki (30), Fajar Priyo Susilo (25), yang berperan sebagai penjemput barang di Pelabuhan Cirebon dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Sementara dua bendahara yakni Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dituntut 12 tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang dari jaringan yang diotaki oleh WN Malaysia yang sekarang masih berstatus DPO itu.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat jaringan narkoba internasional. Dan perbuatan para terdakwa bsia merusak genarasi muda,” ujar salah satu JPU, Sudarno.
Mendengar tuntutan JPU, tim kuasa hukum para terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan materi pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. “Kita minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.
Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh perangkat persidangan. Atas kesepakatan bersama, sidang akan kembali digelar Senin (9/1) untuk agenda pembacaan pledoi, dan saat itu juga tim JPU harus menyiapkan replik atas pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa.