Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp 300 Juta, Atta Berkomentar Begini
Minggu, 22 Mei 2022 – 05:59 WIB
Dia menyebut Nagaswara bakal menempuh jalur hukum apabila Gen Halilintar tidak membayar denda tersebut.
"Kalau memang tidak ada iktikad baik, ya, kami upayakan hukum yang lain," imbuhnya.
Kasus itu bermula ketika Gen Halilintar membuat cover atau menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah beberapa tahun lalu.
Cover lagu tersebut berujung kasus hukum karena pencipta dan label yang menaungi lagu tersebut yakni Nagaswara keberatan.
Sebab, Gen Halilintar dinilai tidak hanya menyanyikan lagu tersebut, tetapi juga memproduksi ulang, bahkan mengganti lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: