GeNam: Setop Penjualan Miras
Senin, 30 Juni 2014 – 13:52 WIB
GeNam saat ini tengah gencar mendorong para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menerbitkan peraturan daerah tentang miras di daerahnya masing-masing. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun GeNam, 18 ribu orang di Indonesia meninggal tiap tahun karena miras.
"Sesuai Perpres nomor 74 tahun 2013 pemerintah daerah dibolehkan membuat perda miras bahkan perda yang melarang 100 persen miras di daerahnya," kata Fahira. (boy/jpnn)