Gencar Edukasi Masyarakat Jatim Tentang Ketentuan Cukai, Bea Cukai Kejar Target Ini
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai di wilayah Jawa Timur terus memberikan pemahaman tentang cukai dan menekan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat melalui sosialisasi.
Sosialisasi ini dilakukan Bea Cukai melalui berbagai media, seperti sosialisasi langsung, talkshow, hingga melalui kegiatan seni dan olahraga.
“Melalui sosialisasi kami berusaha mengedukasi berbagai ketentuan cukai kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo melalui keterangan yang diterima, Kamis (13/10).
Oentarto menyampaikan banyak hal penting yang perlu masyarakat pahami tentang cukai, seperti kontribusi cukai dalam kinerja APBN, ketentuan cukai khususnya terkait peredaran dan ciri-ciri rokok ilegal hingga pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kanwil Bea Cukai Jatim II jugan menggelar beberapa kegiatan dalam mewujudkan upaya tersebut.
Akhir September lalu, Kanwil Bea Cukai Jatim II menggelar talkshow ketentuan cukai di Radio Republik Indonesia (RRI) Malang.
Sebelumnya, Kamis (15/9), sosialisasi ketentuan di bidang cukai juga dilaksanakan Bea Cukai Jatim II dengan mengenalkan rokok ilegal kepada perusahaan jasa titipan (PJT) dan PO bus di wilayah Blitar.
“Saat ini sering ditemukan barang ilegal dalam proses distribusi penjualan online melalui PJT sehingga melalui kegiatan ini kami harap para PJT dapat menempatkan perhatian dan membantu mengurangi praktik ilegal yang terjadi dalam proses perdagangan online,” ungkap Oentarto.