Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Pengguna Jasa Memahami Ketentuan Ini

Jumat, 15 Desember 2023 – 23:03 WIB
Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Pengguna Jasa Memahami Ketentuan Ini - JPNN.COM
Kanwil Bea Cukai Jatim I menggelar 'Sarasehan Pengguna Jasa dan Sosialiasi Pendayagunaan IT Inventory sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022' pada Rabu (6/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai secara berkesinambungan memperbaiki pelayanan dan mengawal kepatuhan para pengguna jasa kepabeanan melalui berbagai cara.

Hal ini seperti yang dilakukan Bea Cukai di Sidoarjo dan Sampit yang gencar melaksanakan sosialisasi.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai asistensi industri dan fasilitasi perdagangan, Kanwil Bea Cukai Jatim I menggelar kegiatan 'Sarasehan Pengguna Jasa dan Sosialiasi Pendayagunaan IT Inventory sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022'.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (6/12) itu diikuti 53 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Dalam kegiatan tersebut ditekankan pendayagunaan IT Inventory yang baik di masing perusahaan adalah bentuk pertanggungjawaban atas barang yang diberikan fasilitas penangguhan maupun pengembalian bea masuk.

Berbekal pencatatan yang baik, besar kemungkinan perusahaan akan berkembang, bahkan berstatus menjadi authorized economic operator (AEO).

“Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menciptakan ruang komunikasi dua arah antara Bea Cukai dengan pengguna jasa dan menciptakan situasi berusaha baik,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Di Kalteng, Bea Cukai Sampit menyelenggarakan sosialisasi bertajuk 'Easier Customs Services with Amazing Collaboration' kepada pengguna jasa di wilayahnya di hari yang sama, Rabu (6/12).

Bea Cukai mengajak pengguna jasa, termasuk perusahaan penerima fasilitas KITE memahami berbagai ketentuan kepabeanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News