Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Senin, 30 Maret 2020 – 18:58 WIB

Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
Selain melakukan penindakan, petugas menempelkan sticker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” dan “Toko ini tidak menjual rokok ilegal” di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi serta mengamankan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Latif Helmi.(ikl/jpnn)