Gendut Selundupkan Sabu-Sabu Dari Uganda dengan Pensil Warna
Jumat, 21 September 2018 – 14:42 WIB
Berdasar hasil pengembangan, barang haram itu dikendalikan laki-laki berkewarganegaraan Nigeria atas nama Cemong.
"Saat ini masih dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Eko.
Gendut sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)