Geng Brutal Masuk ke Dalam Warung, Tiba-tiba Merebut Ponsel Korban, Terjadilah..
Merasa takut, salah satu pelaku berinsial S membacok tepat pada dada korban.
"Tanpa menunggu lagi sih S ini melayangkan celurit ke dada korban," ujar Yusri.
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup parah hingga meninggal dunia meski sempat dibawa ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka robek yang cukup panjang sampai dengan tembus ke dalam mengakibatkan korban setelah dibawa ke rumah sakit meninggal dunia," ucap Yusri.
Setelah merebut ponsel korban, kedua pelaku lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Atas perbuatan mereka, S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 atau 15 tahun penjara. Lalu, D dijerat dengan Pasal 480. (cr3/jpnn)