Genjot Kinerja, PT Timah Tbk Butuh Pendampingan Kejagung
jpnn.com, PANGKALPINANG - Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba (mineral dan batubara) pada 2017 mencapai Rp40,6 triliun atau naik 126 persen dari target.
Untuk mendorong kinerja sektor minerba lebih baik lagi di tahun ini, Kejaksaan Agung siap bersinergi, menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk. Penandatangan Nota Kesepakatan antara PT Timah Tbk dan Kejagung berlangsung di Griya Timah, Kantor Pusat PT Timah Tbk., Pangkalpinang, Babel, Kamis (29/3).
Kerja sama ini penting, lantaran tak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Di sinilah peran Kejagung dibutuhkan. Salah satunya adalah memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
Nota Kesepakatan ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, dengan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
''Tahun 2017, sektor minerba menyumbang PNBP di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi,” kata Jamdatun usai penandatanganan Nota Kesepakatan.
Dia menjelaskan, kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun, mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
''Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum, dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun. Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dijelaskan semua tugas serta fungsi tersebut siap dilaksanakan secara penuh. Hal ini penting untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, dan efisien.