Genjot Pemasukan, Warung Kopi Dikenai Pajak Restoran
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) berupaya menggenjot pundi-pundi melalui pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu caranya adalah menggenjot pemasukan dari pajak restoran.
Pemko Tanjungpinang memasang target mendapat PAD pada 2015 yang akan datang sebesar Rp 56,86 miliar. Target itu meningkat dari PAD tahun 2014 yang dipatok Rp 54,86 miliar.
Dalam rangka menggenjo PAD itu pula maka DPPKAD membidik sektor usaha kedai kopi dan warung makan sebagai objek pajak restoran sebesar 5 persen. “Kalau rumah makan kecil dan kedai kopi akan kami pungut 5 persen. Sedangkan restoran besar tetap 10 persen,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri seperti dikutip Batam Pos.
Nazri juga mengatakan, pihaknya telah membuat peraturan derda (Perda) terkait pemungutan pajak bagi restoran skala menengah ke bawah. Saat ini, kata dia, perda tersebut telah sampai kepada Gubernur Provinsi Kepri, M Sani untuk dievaluasi.
Perda tersebut dibuat karena selama ini pemungutan pajak restoran kurang maksimal. “Pajak itu kan sifatnya memaksa,” ujarnya.
Jika perda telah ditetapkan, kata dia, maka akan ada sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak membayar pajaknya. “Sanksinya adalah penyitaan,” ujarnya.
Tapi, kata dia, pemungutan pajak tersebut tidak serta-merta diterapkan. Pihaknya masih harus melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan pelaku pajak restoran. “Takutnya nanti ditarik pajak malah membuat mereka gulung tikar,” ujarnya.(jpnn)