Genjot Pertumbuhan Paten, Kemenristekdikti Janjikan Reward
jpnn.com - Pertumbuhan perlindungan paten domestik di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dimulai dari 2015 total 653 permohonan. Kemudian menikat di 2016 sebanyak 1307 permohonan, dan 2017 berjumlah 2271.
Peningkatan ini menurut Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Sadjuga karena peran serta perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (lemlitbang).
"Peran perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (lemlitbang) sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kekayaan intelektual, khususnya paten di Indonesia," ujar Sadjuga, Selasa (21/8).
Dia menambahkan, Kemenristekdikti telah membuat beberapa kebijakan, mulai dari UU Paten yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta PMK tentang Standar Biaya Keluaran khusus riset berbasis output yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Industri 4.0 harus didukung kebijakan di bidang kelembagaan, sarana dan prasarana, riset dan pengembangan, sampai dengan inovasi.
"Perlu adanya perhatian khusus kepada dosen dan peneliti terkait pemberian angka kredit. Saat ini dosen dan peneliti hanya diberi nilai angka kredit bagi dosen dan peneliti yang patennya sudah granted," sergahnya.
Ke depan, lanjut Sadjuga, pemerintah akan memberikan reward kepada peneliti dan dosen yang sudah mendaftarkan paten tapi belum granted. (esy/jpnn)