Gerah Difitnah Sejumlah Akun Media Sosial, Sarwendah Layangkan Somasi Terbuka
Abraham Simon yang juga bagian dari tim kuasa hukum Sarwendah menerangkan tindakan ke-5 akun media sosial tersebut, dianggap sudah menyerang kehormatan dan merusak nama baik kliennya.
Sarwendah disebut mengalami banyak kerugian akibat tindakan dari akun-akun tak bertanggung jawab tersebut.
Oleh karena itu, melalui somasi terbuka, Sarwendah menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun 3x24 jam.
Selain itu, para akun tersebut wajib menghapus tulisan, gambar atau foto dan video yang berisi tuduhan serta fitnah yang menyerang Sarwendah.
"Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas. Maka, klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," ujar Abraham. (mcr31/jpnn)