Gerai Ponsel Dibobol Maling, Rp 50 Juta Raib
Selasa, 07 November 2017 – 23:36 WIB
“Kamu sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menggali keterangan saksi,” tandasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)