Gerak Cepat, Bea Cukai Malili Tindak Mobil Pengangkut 5 Karton Rokok Ilegal di Luwu Timur
jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai Malili menindak sebuah mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilaksanakan di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (6/9).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili Nurmansha Muhammad mengungkapkan penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu.
Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada Jumat (6/9), petugas pun bergerak cepat untuk mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget sebelum sampai di pelabuhan.
"Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek," beber Nurmansha dalam keterangan resminya, Senin (9/9).
Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600.
"Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," pesan Nurmansha. (mrk/jpnn)