Gerak Cepat Tim AKP Yudi Mengakhiri Sepak Terjang Bibir dan Ompong
Namun saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian tim buru sergap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim IPTU Lili Sipriyadi saat patroli mendapati RM alias Bibir melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk pada 29 Oktober.
Pelaku RM alias Bibir (28) yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kemudian dibawa petugas ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang Bibir gunakan ialah hasil kejahatan yang dia lakukan.
Selanjutnya, YS als Ompong (22) ditangkap dari pengembangan kasus keesokan hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bernomor polisi T – 3358 – YR senilai Rp12 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (antara/jpnn)