Gerak-gerik AM Cs Mencurigakan Warga, Tuh Barang Buktinya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 19:59 WIB
Sebelum beraksi, kata dia, kedua DPO itu berkeliling guna memetakan dan memastikan rumah yang menjadi sasaran mereka dalam kondisi kosong.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi terlarang tersebut, yakni kunci inggris, tang, obeng dan meter listrik.
"Kami masih bergerak mencari, barang ini dijual ke mana karena pengakuan AM, dia hanya eksekusi, dijual ke mana itu ada lagi, dia bilang saudara," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)