Geram, Ibunda Tamara Tyasmara Mengamuk Seusai Yudha Arfandi Ajukan Banding
Dihampiri Tamara di tengah kegaduhan seusai sidang, tangisan Ristya pun langsung pecah.
Ristya tak kuasa membendung air mata karena menahan sedih sekaligus amarah.
Dibantu kerabat, Tamara lantas menenangkan sang ibunda seraya berjalan keluar Pengadilan.
"Nanti, ya, ke mobil dahulu," kata Tamara kepada awak media.
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis 20 tahun atas pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Dante.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)