Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Dikepung dan Diserang Warga Pakai Batu
Tidak hanya Apriansyah, namun petugas juga berhasil mengamankan pelaku M Mardian, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang diketahui kurir sekaligus pelindung kepercayaan dari bandar berinisial D.
“Pagi tadi di TKP kami lakukan pengepungan, kami amankan pelaku Mardian yang diketahui merupakan benteng kepercayaan dari bandar utama inisial D. Kami sempat lihat pelaku Mardian membuang barang bukti dari bungkus rokok, dengan berat kurang lebih 1,12 gram,” jelasnya.
Atas ulahnya pelaku Ardiansyah dikenakan Pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2019. Kemudian pelaku Mardian, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Tiga batu menjadi barang bukti dalam kasus ini, tujuh kamera CCTV, tiga perangkat recorder CCTV, timbangan digital, empat bal plastik klip bening, dan narkoba 1,12 gram, dan sembilan sajam,” tutupnya. (*/palpos.id)