Gerindra Dorong RUU Anti-Kekerasan Seksual Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"RUU ini harus segera ditetapkan, karena kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban," kata Sara di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/7).
Sara mengakui, sejumlah pro kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU Penghapusan KS. Mulai dari persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII antara lain Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji.
Begitu juga dengan padatnya agenda politik mulai dari pilkada 2018 sampai dengan persiapan pemilu 2019. Namun, keponakan Prabowo Subianto ini memastikan fraksinya masih konsisten mengawal dan memperjuangkan finalisasi pembahasan RUU Penghapusan KS ini.
Fraksinya bahkan sudah memfasilitasi diskusi dan pembahasan sampai ke Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan para perumus RUU dan aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.
"Kita perjuangkan semua klausul, prioritas utama adalah perlindungan korban dari segala segi hukum acara, bahkan dari saat pelaporan. Dan tentunya perjuangan untuk pemulihan korban dan keluarga korban," tambahnya.
Sara mengaku masih optimis dan percaya bahwa setiap fraksi yang ada di DPR memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. "Saya juga berharap dukungan masyarakat agar terus mengingatkan dan mendorong DPR agar dapat segera mengesahkan RUU ini," harapnya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2016.