Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gerindra Komitmen Bantu Ahmad Dhani

Selasa, 29 Januari 2019 – 19:40 WIB
Gerindra Komitmen Bantu Ahmad Dhani - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra berkomitmen membantu kadernya, Ahmad Dhani Prasetyo yang baru saja divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian.

“Ya kami berkomitmen untuk tetap memberikan bantuan hukum kepada kader kami,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Lebih lanjut, Dasco memastikan Ahmad Dhani tidak akan diberhentikan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno atau BPN Prabowo – Sandi sampai keputusanya berkekuatan hukum tetap. “Ya sampai dengan inkracht,” ungkapnya.

Dia mengatakan ketika kasus hukum Dhani sudah berkekuatan hukum tetap, barulah internal membicarakan bagaimana keputusan berikutnya. Sebab, ujar dia, keputusan terakhir nanti ada di ketua dewan pembina.

Terkait pencalonan Dhani sebaga anggota DPR, pihaknya akan mempelajari surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU ihwal orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, dia memastikan sekarang Dhani tetap sebagai caleg DPR dari Partai Gerindra.

Seperti diketahui, Dhani merupakan caleg DPR dari Partai Gerindra di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. “Saya belum pelajari. Ini baru dapat surat edarannya,” katanya.

Sisi lain, Dasco menyesalkan penahanan Ahmad Dhani. Menurut dia, mulai dari proses awal sampai vonis, Ahmad Dhani tidak ditahan. Nah, ujar Dasco, seharusnya hakim, jaksa, memberikan kesempatan kepada Dhani untuk menjalankan proses hukum selanjutnya yakni upaya banding tanpa harus ditahan.(boy/jpnn)

Partai Gerindra berkomitmen membantu kadernya, Ahmad Dhani Prasetyo yang baru saja divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close