Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Gerindra DKI Jakarta melaporkan aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. “Benar, laporannya Sabtu (6/10) kemarin,” kata Argo, Senin (8/10).
Dalam laporan itu, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, pelaporan dilakukan karena Ratna telah merugikan mereka.
"Karena kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," ujar dia ketika dikonfirmasi. (cuy/jpnn)