Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gerindra Terima Alasan Fadli Zon soal Surat Novanto

Kamis, 14 September 2017 – 15:10 WIB
Gerindra Terima Alasan Fadli Zon soal Surat Novanto - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Fadli Zon sudah mengklarifikasi ihwal surat permintaan Ketua DPR Setya Novanto agar KPK menunda pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Muzani mengatakan, berdasarkan penjelasan Fadli, apa yang dilakukannya adalah meneruskan semua aspirasi dari masyarakat. "Termasuk dari Saudara Setya Novanto tentang itu," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Jadi, kata dia, yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Novanto tentang permintaan untuk menunda pemeriksaan sebelum ada putusan praperadilan.

"Dia (Fadli) merasa tidak melakukan intervensi apa pun. Dia merasa yang dilakukan merupakan bagian dari tugas rutin sebagai pimpinan DPR," katanya.

Muzani menambahkan, Fadli juga tetap berkomitmen dengan garis partai bahwa dia dan Gerindra bagian dari komitmen untuk memperkuat KPK. Muzani memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada Fadli Zon. Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu mengatakan, partai menerima alasan-alasan yang sudah disampaikan Fadli.

"Bahwa itu tugas rutin, tidak mengintervensi hukum dan dia bagian dari komitmen partai memperkuat KPK terhadap (pemberantasan) korupsi, kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan," ungkap Muzani.

Dia pun meminta Fadli memberikan penjelasan detail kepada publik supaya informasi tidak simpang siur.

Sedangkan Fadli Zon membenarkan sudah memberikan klarifikasi kepada partainya. Dia memastikan partainya tidak akan memberikan sanksi apa pun. "Saya udah bicara dengan Pak Muzani, saya sampaikan tidak ada masalah," tegas Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Tidak ada sanksi dari partai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close