Gerindra Tolak Rencana Kenaikan BBM
Senin, 05 Maret 2012 – 16:44 WIB
"Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012 menyebutkan pembatasan konsumsi dilakukan pada kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali. Ini ditafsirkan beragam oleh para pembantu SBY hingga misleading dan tidak jelas arah hingga rakyat bingung," kata Sadar.
Ada menteri yang mengatakan bahwa 1 April 2012 konsumsi BBM bersubsidi kendaraan pribadi akan dialihkan ke bahan gas atau BBM jenis Pertamax. Sementara suara berbeda muncul dari anggota kabinet lainnya yang menyebutkan bahwa asumsi harga minyak mentah di APBN 2012 sebesar 90 dolar AS per barel tidah sesuai dengan harga riil yang kini berkisar 120 dola AS per barel, hingga harga BBM harus dinaikan kalau tidak mau keuangan negera jebol, ungkap dia.
"Sementara Presiden SBY telah menandatangani Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu pada 7 Februari 2012 dengan rincian harga minya tanah ditetapkan sebesar Rp2.500, bensin dan solar Rp4.500 dari sebelumnya Rp4300," kata Sadar.