Germo Muda Dituntut Lima Tahun
Sabtu, 14 Mei 2011 – 07:35 WIB
SURABAYA - Seorang pemuda Mario, 26 tahun, dituntut hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Ika Maulidina di pengadilan negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakukan praktik trafficking (perdagangan manusia). Mario yang sehari-hari bekerja sebagai seorang germo, terbukti telah melacurkan tiga wanita Vivi, Lala dan Titin (ketiganya nama samaran).
Dalam tuntutannya Ika memaparkan, ketiga gadis Vivi, Lala dan Titin terjebak iklan lowongan kerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah harian lokal Surabaya. Ketiga gadis desa ini melamar di sebuah alamat sebagaimana tercantum dalam iklan tersebut. "Dimana, alamat tersebut adalah rumah tinggal Mario," kata Ika.
Tetapi, di tempat ini ternyata ketiga gadis itu bukannya mendapatkan pekerjaan seperti yang mereka harapkan. Namun, mereka dipaksa melayani nafsu bejat Mario. Mereka disetubuhi Mario, bergantian. Dalihnya, mereka diberi pelatihan agar bisa memuaskan pelanggan. Ketiga gadis itu oleh Mario dijadikan pelacur, berkedok terapi pijat. Pelatihan yang diberikan adalah pelajaran seks.
Setelah ketiga wanita itu dicicipi, Mario kembali memasang iklan di surat kabar lokal. Isinya: terapis, Lala, usia 21 tahun, dijamin puas. Ketika ada order, Mario mengantar perempuan itu ke hotel yang telah disepakati. Tarifnya Rp 350 ribu untuk sekali layanan short time. "Uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa," kata Ika.
SURABAYA - Seorang pemuda Mario, 26 tahun, dituntut hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Ika Maulidina di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB