Gerombolan Remaja Disergap saat Hendak Tawuran, Bawa Parang dan Klewang, Ngeri
Pelaku yang terjaring diketahui rata-rata masih berumur 17 tahunan, dan satu di antaranya berinisial RS (17) berstatus sebagai residivis.
Ia pernah dihukum selama tiga bulan atas kasus pemerasan dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak.
"Para pelaku langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk dibina, sedangkan yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses secara pidana," ucapnya.
Rico menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan para pelaku tawuran yang telah membuat resah serta mengusik rasa keamanan di tengah masyarakat.
Salah seorang pelaku yang terjaring yakni F (17), mengakui kalau dirinya yang merupakan bagian dari gerombolan memang berniat melakukan tawuran.
Menurut remaja yang tinggal di Padang Besi itu ada 20 lebih sepeda motor yang ikut sebelum dicegat oleh polisi, sedangkan ia mengaku hanya ikut-ikutan karena diajak teman.(antara/jpnn)