Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Geruduk Kemenkes, FUMI Bawa Amanat Jokowi soal Vaksin Halal

Rabu, 29 Desember 2021 – 19:33 WIB
Geruduk Kemenkes, FUMI Bawa Amanat Jokowi soal Vaksin Halal - JPNN.COM
Aksi massa FUMI menuntut Kemenkes agar mendahulukan vaksin COVID bersertifikat halal untuk umat Islam. Foto: dok probadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) mendesak Kementerian Kesehatan mengutamakan vaksin halal dalam pelaksanaan program vaksinasi dan booster untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal itu disuarakan sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan vaksin halal.

Dalam pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penggunaan vaksin berlabel halal harus menjadi prioritas.

“Perlu jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat muslim Indonesia untuk memperoleh vaksin dan booster yang halal mulai 2022,” ucap Ketua Presidium FUMI, Muhammad Rifqi, saat berorasi dalam aksi damai di depan Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (29/12).

Pria yang biasa disapa dengan panggilan Eki Pitung itu menjelaskan, vaksin tanpa label halal dimungkinkan digunakan pada masa darurat Covid-19 yang lalu karena tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 dan belum banyaknya pilihan vaksin.

Namun saat ini, kata Eki, kondisi darurat itu luntur karena sudah ada pilihan vaksin yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ada pun vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI yakni Sinovac dan Zifivax, keduanya sudah memiliki Emergency Use Authorization dan bisa diproduksi di dalam negeri.

“Stop jorjoran mengimpor vaksin tidak halal, berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian farmasi dan alat kesehatan Indonesia,” ungkap Eki.

Dalam pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penggunaan vaksin berlabel halal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News