Gesek Dukung KPK Tangkap Sekda Bekasi
Senin, 26 Juli 2010 – 13:16 WIB
Kamis, 15 Juli lalu, KPK resmi menahan Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Tjandra Hutama Effendi. Dia diduga terlibat kasus suap terhadap auditor BPK Jawa Barat. Tjandra ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak 8 Juli 2010. Namun, baru dilakukan penahanan pada 15 Juli setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik antikorupsi.
Tjandra dijebloskan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penahanan Tjandra berdasar hasil pengembangan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu manahan empat tersangka lainnya. Mereka, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi HS, Kepala Inspektorat Wilayah Kota Bekasi HL, Kepala Sub-Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah III (BPK III) Jawa Barat berinisial S, dan seorang auditor BPK III, EH.