Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Apa Kasusnya?
jpnn.com, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK lantaran dianggap melakukan penyelewengan melalui perusahaan yang mereka bangun.
"Ada dua, kan, yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini, inisialnya AP," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Pria yang akrab disapa Ubed itu menemukan adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
Ubed menyebut perusahaan yang dibangun dua anak Presiden Jokowi itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," ujar Ubed.
Meski tidak menyebut nama perusahaan, Ubed menganggap ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Gibran dan Kaesang.
Dia pun mengaku sudah menyerahkan bukti pendukung kepada KPK.