Gigit Pemerkosa, Siswi Itu Lari dari Rumah Tanpa Busana
Senin, 14 Desember 2015 – 11:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati, membenarkan upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka MN terhadap gadis tetangganya tersebut. “Tersangka sekarang diamankan di mapolres,” kata Niko
Saat menjalani pemeriksaan petugas unit PPA, kata Niko, tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1 Junto 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (kom/sam/jpnn)