GILA!! Bupati Larang Polisi Patroli di Kawasan Ini
Senin, 20 Juni 2016 – 19:49 WIB
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap hutan sudah diatur dalam pasal 50 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Didalam amanahnya jelas pengawasan itu dapat dilakukan oleh instansi hukum berdasarkan undang-undang.
Dewa menjelaskan, dengan keputusan yang dikeluarkan bupati juga mengundang desakan warga. Dimana warga meminta Kapolda NTB untuk tetap meletakkan anggota polisi disekitaran hutan sekaroh.
“Kades Sekaroh H. Muh Mansur mengirim surat kepada Polda NTB. Dengan meminta anggota polisi tetap berpatroli dikawasan hutan sekaroh,” ujarnya.(JPG/arl/fri)