Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gila!! Dua Wanita Calo Masuk ke Unhas Raup Lebih dari Rp 1 Miliar

Kamis, 08 Desember 2016 – 05:30 WIB
Gila!! Dua Wanita Calo Masuk ke Unhas Raup Lebih dari Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: unhas.ac.id

"Kalau untuk masuk FKG, dia memasang tarif Rp 135 juta. Sementara untuk Fakultas Kedokteran, ada dua laporannya. Masing-masing Rp 400 juta dan Rp 200 juta,” beber Dahlan.

Kelakuan Rahmatia tak sampai di situ. Ia bahkan nekat memalsukan surat keputusan (SK) penetapan 19 orang mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.

"Keterangan yang diperoleh dari WR (Wakil Rektor) III (DR Ir Abd Rayid Abdul Jalil,MSi), uang telah dikumpulkan Rahmatia mencapai Rp 1.079.000.000. Untuk angka itu, 19 orang membayar Rp 100 juta saja, sudah mencapai Rp 1,9 miliar. Mungkin belum semua membayar. Baru sebagian,” terang Dahlan.

Menyusul penangkapan Rahmatia bersama seorang komplotannya, Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. ”Apapun hasilnya akan kami ikuti. Biarkan polisi bekerja,” imbuhnya.

Bagaimana dengan sanksi? Dahlan menegaskan, jika nantinya palu hakim menjatuhkan vonis di atas lima tahun penjara, otomatis Rahmatia akan dipecat dari statusnya sebagai PNS. Namun, jika kurang dari lima tahun, akan dikenai sanksi disiplin PNS.

”Sebagai PNS akan ada sanksi yang diberikan. Untuk saat ini proses hukum formal dulu yang berjalan. Setelah itu sanksi disiplinnya,” tegas Dahlan.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol H Burhanuddin membenarkan penangkapan Rahmatia bersama rekannya, Nurjannah. Ia kemudian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

Bermula ketika keduanya diamankan di rektorat Kampus Unhas, Senin (5/12) siang. Mereka diduga telah melakukan penipuan terhadap calon mahasiswa baru (maba) yang hendak masuk ke FK Unhas.

MAKASSAR - Aksi percaloan masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dilakukan dua wanita berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close