Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gilang Bungkus Sudah 2 Hari di Rumah Pamannya, Begini Kata Ketua RT

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 10:38 WIB
Gilang Bungkus Sudah 2 Hari di Rumah Pamannya, Begini Kata Ketua RT - JPNN.COM
Petugas dari Kepolisian Polrestabes Surabaya bersama Polres Kapuas, saat mengamankan Gilang Bungkus pelaku fetish pocong jarik dikediaman pamanya. Foto ANTARA/ HO

jpnn.com, KAPUAS - Gilang Bungkus, pelaku fetish pocong jarik, ditangkap petugas dari Polres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8) sore.

"Kami dari Polres Kapuas telah membantu tim dari Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka G yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang ITE," kata Kapolres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Jumat (7/8).

Manang menjelaskan, sejak Minggu (2/8) lalu, sudah diketahui keberadaan Gilang Bungkus di wilayah hukum Polres Kapuas.

Selama proses penyelidikan itu, pihaknya berkomunikasi terus dengan tim dari Polrestabes Surabaya hingga menunggu mereka datang.

Pelaku yang merupakan warga asal dari Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini, ditangkap di kediaman rumah pamanya di Jalan Cilik Riwut, RT 21, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Penangkapan terhadap tersanga G di rumah pamannya itu, langsung kita (Polres Kapus, red) serahkan kepada tim Polrestabes Surabaya, kemudian langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat. Dan pagi tadi sudah dibawa ke Surabaya untuk dilakukan proses penyedikan lebih lanjut," kata Manang Soebeti.

Gilang Bungkus dicari karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya.

Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik atau batik.

Pelaku fetish pocong jarik, Gilang Bungkus, ditangkap di rumah pamannya di Kuala Kapuas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News