Gilir Gadis Ingusan Sambil Mabuk
Rabu, 03 November 2010 – 07:48 WIB
“Ini dari hasil pemeriksaan sementara. Jadi kita masih menduga kejadian pertama kali di dalam mobil di depan Ruko Lido,” ujar Kapolresta Sorong AKBP Drs.Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Albertus Andreana, SIK kepada Radar Sorong (grup JPNN) di Mapolresta Selasa siang (2/11) kemarin. Selain tersangka MM dan AL, dalam kasus perkosaan ini satu orang pelaku lainnya adalah ABL alias Bu (19) masih menjalani pemeriksaan. Namun menurut Kasat Reskrim, untuk ABL belum mengarah ke indikasi kalau dia juga turut serta menyetubuhi korban. Meskipun saat kejadian ketiga pemuda itu berada dalam satu kamar.
Dari kasus ini, Kasat Reskrim AKP Albertus Andreana mengatakan dari pemeriksaan awal akan berlanjut dengan pemeriksaan para saksi dan korban serta tersangka. “Yang jelas para pelaku terancam dijerat melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara kita masih lihat pasal mana yang terberat, karena termasuk speasialis sehingga bisa dijuntokan dengan pasal 285 KUHP,”terang AKP Albertus Andreana, SIK.
Karena penyidik masih fokus dengan para tersangka dan korban, maka untuk pemilik rumah diakuinya belum diperiksa. Dikatakan Kasat Reskrim, setelah keterangan lengkap pihaknya akan meminta keterangan dari saksi- saksi yang berhubungan dengan TKP (tempat kejadian perkara) baik di Lido maupun di rumah kost Km 10.