Giliran AKP Idham yang Disidang Etik Hari Ini, Apa Pelanggarannya?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah dijadwalkan menjalani sidang etik buntut kasus kematian Brigadir J pada Rabu (21/9) hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik AKP Idham Fadilah digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB.
"Pelanggarannya, ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan sidang etik AKP Idham tersebut menghadirkan lima saksi.
"Lima saksi hari ini didengar untuk persidangan kode etik AKP IF," ujar Dedi.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.