Giliran Demokrat yang Mendadak Bicara Bahaya PKI di Tengah Pandemi Covid-19
Ha itu, kata ketua DPD Demokrat Kalteng ini, menjadi pertanyaan karena jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang berdasarkan spirit agama juga menolak ajaran komunisme yang bersifat atheis.
Selain itu, Bambang menyoroti RUU HIP Pasal 6 ayat (1) yang memasukan Trisila dan ayat (2) memasukan Ekasila, yang tentunya akan mendegradasi kemurnian Pancasila.
"Kalau mau membahas Pancasila tentunya jangan sampai mencampur adukkan dengan Trisila maupun Ekasila, karena akan merusak kemurnian Pancasila yang memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme," tutur politikus asal Kalimantan Tengah ini.
Mencermati kondisi tersebut, Bambang mengharapkan semua pihak segera menyadari akan bahaya komunis yang akan mulai masuk ke ranah Dasar Negara.
Lebih meyakinkan lagi ketika beberapa partai meminta untuk memasukkan TAP MPRS No: XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran RUU HIP namun tidak dihiraukan.
"Ini berarti ada kekuatan di parlemen yang mendukung penolakan tersebut. Kalau dugaan ini benar berarti parlemen telah lengah dan mengabaikan keberadaan TAP MPRS No: XXV tahun 1966, sehingga mari kita segera menyadari kealpaan dan bahaya di hadapan kita, bahwa telah hadir bahaya laten komunis tanpa kita sadari bersama," tandasnya.(fat/jpnn)