Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah
Selasa, 28 Juni 2016 – 11:09 WIB
"Bagaimamana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandas Yudi. (Mg4/jpnn)