Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah

Selasa, 28 Juni 2016 – 11:09 WIB
Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah - JPNN.COM
FOTO: Ricardo/JPNN.com

"Bagaimamana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandas Yudi. (Mg4/jpnn)

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News