Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Gegara Ulah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Keputusan pemecatan itu setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat malam.
Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.
"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.
Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.