Giliran Nazaruddin Diperiksa untuk Anas
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/8). Terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Sumatera Selatan, itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang.
Pria yang sempat jadi buronan polisi internasional ini akan digarap untuk bekas koleganya, mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, tersangka dugaan gratifikasi Hambalang.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/8).
Pria yang karib disapa Nazar itu belum terlihat nongol di gedung KPK.
Nazar sudah pernah digarap untuk Anas dalam kasus ini. Namun, usai diperiksa kala itu Nazar malah berkicau soal belasan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah politisi Senayan. Belum diketahui, apakah usai diperiksa kali ini Nazar akan kembali berkicau.
Nazar divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap Wisma Atlet. Kini suami Nenang Sri Wahyuni itu menjalani hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)