Gimana nih? Anggota Perbakin Jual Kulit Harimau
Jumat, 03 Juli 2015 – 07:03 WIB
Salah seorang penyidik Ditkrimsus Polda Jambi menyatakan, saat ditangkap, Wahab sangat kooperatif dan tidak melawan. Berdasar pemeriksaan sementara diketahui, harimau tersebut ditembak sebelum dikuliti. Itu terlihat dari dua bekas tembakan di pundak dan dada harimau.
Atas perbuatannya, Wahab Saleh dikenai pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, polisi dan BKSDA juga menangkap pensiunan PNS Kota Jambi bersama dua rekannya karena menjual kulit harimau. (cr01/JPG/c19/diq)