Giri Suprapdiono: Presiden Jokowi Tinggal Melakukan Tendangan Penalti Tanpa Kiper
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengambil tindakan dalam polemik alih status pegawai KPK.
Giri Suprapdiono menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan alih status pegawai KPK berada di ranah pemerintah.
Artinya, lanjut Giri, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pegawai.
Dengan begitu, dia menilai keputusan Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberhentikan 56 pegawai telah melangkahi kewenangan presiden.
"Presiden masih punya waktu sampai 30 September untuk mengintervensi ini," kata Giri dalam Podcast JPNN.com, Kamis (23/9).
Dia mengaku pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada presiden untuk bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian pegawai KPK.
"Presiden itu tinggal tendangan penalti, tanpa kiper lagi," imbuh Giri.