Gisel Ajak MYD ke Medan, Mabuk-mabukan, Terus Begituan
Jumat, 01 Januari 2021 – 08:13 WIB

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12). Foto: Antara/Reno Esnir
Saat begituan, Gisel sempat merekam video dengan ponsel miliknya.
Video syur berdurasi 19 detik itu kini membawa Gisel dan MYD ke dalam masalah.
Pihak kepolisian baru saja menetapkan mereka sebagai tersangka kasus video asusila.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: