Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Kamis, 31 Desember 2020 – 14:45 WIB
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?