Gisel Mengaku Rekam Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Kombes Yusri Bilang Begini
Rabu, 30 Desember 2020 – 14:11 WIB
Baca Juga:
"Ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD," pungkas Yusri.
Adapun, video itu diambil saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: