Gito Rolis Dituntut 9 Bulan
Jumat, 01 Oktober 2010 – 10:23 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Febriansyah SH menuntut dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Keduanya tebukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Meminta hakim untuk menghukum sesuai tuntutan kami,” ujar Febriansyah pada Hakim ketua Porman Situmorang SH.
Aksi penjambretan dilakukan pada 8 Juni 2010 sekitar pukul 22.15 WIB di Jl Basuki Rahmat, tepatnya sebelum Palcomtech Palembang. Keduanya berboncengan dan memepet sebuah motor yang sedang dikendarai Taufik (26) dan Hanisa (20).
Saat itu, keduanya berhasil mengambil sebuah tas yang ditaruh ditengah berisi dua unit Handphone (HP) mainan dan uang Rp10 ribu. Namun apes, kedua terdakwa kurang keseimbangan sehingga terjatuh, dan akhirnya ditangkap.(mg41)