Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan
Selasa, 16 Mei 2017 – 22:11 WIB
Pada penyidik polisi, J mengaku sangat suka pada SL sehingga nekat melakukan tindak asusila. “Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (jpg)