Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Glory E3 Bukti Dukungan Penuh DFSK Terhadap Kebijakan Mobil Listrik Indonesia

Sabtu, 27 Juli 2019 – 11:12 WIB
Glory E3 Bukti Dukungan Penuh DFSK Terhadap Kebijakan Mobil Listrik Indonesia - JPNN.COM
DFSK Glory E3 di GIIAS 2019. Foto: Ridha/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Menanggapi rencana pemerintah mengatur regulasi kendaraan listrik di Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), DFSK menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia.

"DFSK melalui PT Sokonindo Automobile dengan pabrik di Cikande sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia tentu berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah dalam pengembangan industri kendaraan bermotor, salah satunya adalah pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Pada dasarnya kami sudah siap secara teknologi dan pabrik untuk memasuki pasar mobil listrik," ungkap CO CEO PT Sokonindo Automobile, Alexander Barus, di GIIAS 2019, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: DFSK Glory i-Auto Bawa Paket Powertrain Berbeda dari Glory 580

Membuktikan itu, DFSK menampilkan prototype mobil listrik bergenre SUV (Sport utility vehicle), yaitu Glory E3 dengan kapasitas lima penumpang.

"Mengenai insentif perpajakan dan lainnya, bagi kami selaku produsen tentunya ini merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama dalam mengembangkan dan memasarkan mobil listrik di Indonesia. Semoga peraturan dan kebijakannya tetap menjaga ekosistem industri otomotif Indonesia berjalan kondusif dan berdaya saing," tambah Alexander Barus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memaparkan dalam seminar Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0 di GIIAS 2019, bahwa panduan terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia akan ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Kedua panduan tersebut akan mengatur lingkupnya masing-masing, di mana Perpres diperuntukkan mengatur pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).

Sementara itu, Peraturan pemerintah lebih kepada mengurusi kendaraan penumpang (konvensional), KBH2, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), flexy engine, fuel cell EV, dan mobil listrik.

Menanggapi rencana pemerintah mengatur regulasi kendaraan listrik di Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), DFSK menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News