GM hingga Direktur Utama Dua Perusahaan Ini Jadi Tersangka, Penyebabnya...
jpnn.com - PONTIANAK - Setelah hampir kurang tiga bulan proses penyidikan terhadap empat perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akhirnya menetapkan dua dari empat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
Dua perusahaan tersebut diantaranya PT. Kayong Agro Lestari (KAL) yang berkedudukan di Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang dengan luas area terbakar 356, 30 hektare dan PT. Rafi Kama Jaya Abadi (RKJA) di Kabupaten Melawi dengan luas area terbakar 60 hektare.
Dari dua perusahaan pembakar lahan tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar menetapkan lima orang yang dianggap sebagai penanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka.
Antara lain, JWP dan CHS, masing-masing selaku General Manajer dan Estate Manajer PT. KAL. Sementara tiga orang dari PT. RKJA, diantaranya AZ selaku Direktur Utama, ATW selaku Senior Asisten Manajer Plasma dan MZ selaku Senior Estate Manajer.
"Kelima orang tersebut dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran hutan dan lahan di area HGU perusahaan mereka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Nugroho, kepada Pontianak Post (grup JPNN), kemarin.
Menurut Agus, saat ini berkas perkara kelima tersangka masuk ke tahap I di kejaksaan. Sementara dua perusahaan lainnya, yaitu PT. Sinar Karya Mandiri (SKM) di Desa Tanjung Pasar dan Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang dan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Dusun Teluk Binjai, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya masih dalam penyidikan.
"Untuk yang dua perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami masih menunggu proses P21 dari kejaksaan. Sedangkan dua perusahaan lain masih penyidikan," beber Agus. (arf/dkk /jpnn)