GM Holywings Indonesia Berkata Tegas soal 6 Tersangka Promosi Miras
jpnn.com, KOTA BEKASI - Holywings Indonesia tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada enam karyawannya yang menjadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Pernyataan tegas itu disampaikan General Manager (GM) Holywings Indonesia kepada wartawan di Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/6) malam.
"Enggak (memberikan pendampingan hukum) kayanya dari Holywings," kata Yuli.
Dia juga menyebut keenam karyawan itu sudah pasti dipecat dari Holywings Indonesia.
Sebab, aturan di Holywings melarang karyawan menggunakan isu yang bersinggungan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
"Itu ada, kok, aturannya," tegas Yuli.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman keras atau miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.