GMKI Gelar Aksi Solidaritas Jemaat HKBP
Kamis, 16 September 2010 – 08:51 WIB
"Hal itu dinilai sebagai pelanggaran hak seorang warga negara dalam memeluk dan meyakini kepercayaannya, seperti tertuang dalam Pasal 29 Undang Undang Dasar (UUD)," terangnya.
Penikaman dan pemukulan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Bekasi, lanjutnya, merupakan wujud kegagalan penegak hukum dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
Ditambahkannya, agar masalah seperti ini tidak terulang, maka GMKI meminta agar pemerintah untuk memberi jaminan keamanan terhadap setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya, mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.(ari)